Ads 468x60px

Sabtu, 10 Januari 2015

Cara Membuat Paspor Secara Online

Dewasa ini semakin banyak orang bepergian ke luar negeri untuk bekerja maupun untuk liburan. Bepergian keluar negeri tak semudah bepergian ke dalam negeri yang tak memerlukan dokumen apapun. Karena ketika bepergian keluar negeri ada hal yang wajib dibawa dan tidak boleh tidak dibawa.

Paspor


Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warga negaranya dimana pemerintah memberi hak kepada yang bersangkutan untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dan di dalamnya tertera identitas yang sah, kewarganegaraan dan hak perlindungan selama berada di luar negeri, dan hak untuk kembali ke tanah air.
Paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya sebaik-baiknya. Paspor adalah dokumen milik negera. Paspor RI harus diperpanjang/diperbaharui setiap lima tahun setelah paspor tersebut habis masa berlakunya. Paspor dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya jia halaman paspor tersebut sudah penuh, rusak, atau hilang


Berikut Cara Membuat Paspor Secara Online

1. Silahkan buka alamat website Ditjen Imigrasi
KANTOR IMIGRASI REPUBLIK INDONESIA  (www.imigrasi.go.id)

2. Persiapkan dokumen-dokumen untuk persyaratan pembuatan paspor '
a. Akta kelahiran
b, KTP
c. Kartu Keluarga / KK
d. Ijazah terakhir
e. Surat nikah (bagi yang sudah menikah)
Perlu dicatat baik-baik bahwa semua dokumen harus ASLI.

3. Scan semua dokumen tersebut untuk di upload secara online. Setelah itu isi form pengisian yang ada di web paspor online di imigrasi. Tata cara pengisian / formulir pengajuan bisa diklik disini
Klik disini  (ipass.imigrasi.go.id)

Bila sudah mengisi semua isian dan  upload seluruh dokumen yang diminta maka klik simpan. Setelah itu akan memperoleh bukti pendaftaran terdapat nama dan nomor pendaftaran. Print bukti pendaftaran tersebut.

4. Setelah itu datang ke Kantor Imigrasi tempat anda tinggal kemudian serahkan bukti print pendaftaran online paspor tersebut. Tunggu sekitar 15-20 menit setelah itu akan dipanggil dan diberi bukti untuk tahap foto paspor. Untuk foto paspor menunggu sekitar 2 minggu.

5. Setetalah datang di hari untu foto paspor yang sudah dijadwalkan, anda akan dikenai biaya Rp. 270.000 (tergantung wilayah masing-masing) untuk pembuatan paspor sebanyak 24 halaman

6. Selanjutnya menunggu giliran untuk foto dan sidik jari,

7. Setelah foto dan sidik jari silahkan tunggu hingga anda dipanggil kembali dan paspor sudah jadi.

Demikian Cara Membuat Paspor Secara Online/
Semoga Bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar