Ads 468x60px

Sabtu, 25 Oktober 2014

Mengenal Koperasi Di Indonesia

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 1 disebutkan bahwa bentuk perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan, dan dalam penjelasannya disebutkan pula bahwa bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah Koperasi.



Memang harus diakui bahwa pada saat ini koperasi telah menyebar luas ke seluruh tanah air serta memasuki beraneka ragam corak kehidupan masyarakat dengan beraneka jenis usaha baik yang berukuran kecil, hingga berskala besar dan terus tumbuh dan berkembang. Koperasi memiliki anggota sebanyak jutaan orang di seluruh tanah air serta memiliki peranan yang sangat penting dalam menunjang kehidupan perekonomian rakyat sehari-hari.

Koperasi bukan sekedar organisasi atau perkumpulan ekonomi belaka. Tetapi, koperasi memiliki beberapa aspek lain yang bersifat sosial dan cukup mulia, yaitu membentuk watak serta kepribadian individu anggotanya. Diantaranya :

1. Koperasi merupakan wadah untuk tempat berlatih meningkatkan ketrampilan manajemen ekonomi serta memupuk sifat-sifat mandiri dalam bidang kewiraswastaan

2. Koperasi merupakan wadah untuk menempa sikap demokratis serta sikap disiplin dan tertib pada masing-masing anggotanya.

3. Koperasi merupakan wadah untuk mendidik bagaimana cara berorganisasi yang baik.

4. Koperasi dapat memberikan pelayanan dalam bidang ekonomi serta berusaha meratakan pendapatan anggotanya secara adil.

5. Koperasi merupakan wadah untuk menanamkan sikap gotong royong untuk mencapai kepentingan bersama.

Kita sadari bersama bahwa untuk mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan bersendikan Undang-Undang Dasar 1945 memerlukan suatu kerja keras dibarengi rasa tanggung jawab agar apa yang dicita-citakan oleh seluruh rakyat Indonesia segera tercapai. satu cara di antaranya adalah dengan memasyarakatkan koperasi dan mengkoperasikan masyarakat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar